Correct Article 53
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Perubahan unit organisasi dan/atau tugas eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN, berdasarkan usul Kepala LPND yang bersangkutan.
Your Correction
