Correct Article 2
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
LAN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur;
d. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan;
e. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara;
f. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional.
Your Correction
