Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari: 2. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 3. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI; 4. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 5. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS; 6. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 7. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; 8. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 9. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 11. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 12. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 13. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 14. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 15. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 16. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 17. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 19. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI; 20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 21. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 22. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 23. Badan … 23. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; 24. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; 25. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; 26. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR.
Your Correction