Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas: a. memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD; b. membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon anggota DPRD; c. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional bertanggungjawab kepada PPK DPRD dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.
Your Correction