Correct Article 22
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Gubernur.
(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Bupati/Walikota.
(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupetan/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota masing-masing Sekretariat sebanyak 12 (dua belas) orang.
Your Correction
