Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DCSB yang telah mendapat tanggapan masyarakat, diperiksa dan diverifikasi oleh PPK DPRD. (2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama calon yang dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan dengan Pimpinan Parpol yang mengajukan untuk memperoleh klarifikasi. (3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada Panitia Pengawas. (4) Keputusan Panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
Your Correction