Correct Article 15
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
PPK DPRD bertugas:
a. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999 untuk kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;
b. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
c. MENETAPKAN bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih;
d. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCSB;
e. Menampung dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terhadap DCSB;
f. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCTB;
g. MENETAPKAN dan menyampaikan nama calon terpilih.
Your Correction
