Correct Article 8
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bagi calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
b. Surat Keterangan Syarat-syarat Calon yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
c. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
d. Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
e. Daftar Riwayat Hidup Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
f. Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu Jiwa/Ingatannya yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
g. Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon yang dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
i. Pasphoto ukuran 4x6 Cm sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bagi calon yang diangkat dari TNI/POLRI dilakukan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari ABRI.
Your Correction
