Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai, ditentukan berdasarkan perolehan suara Parpol peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai. (2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Irian Jaya.
Your Correction