Correct Article 29
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kota Batam, ditentukan berdasarkan perolehan suara Parpol peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di Wilayah Kota Batam dan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Riau yang masuk dalam wilayah Kota Batam.
(2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Riau.
Your Correction
