Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggoya PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. Sehat jasmani dan rohani; c. Berhak memilih dan dipilih; d. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan; e. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil; f. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan; g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; h. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
Your Correction