Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh KPU. (3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
Your Correction