Correct Article 2
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah yang baru dibentuk terdiri dari:
a. anggota yang dengan sendirinya pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b. anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum 1999;
c. anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.
Your Correction
