Article 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Mauritius on the Promotion and Protection of Investments, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Port Louis, Mauritius, pada tanggal 5 Maret 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mauritius yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.