Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Gubernur Jawa Barat;
b. Wakil Ketua : Bupati Bogor;
c. Anggota. . .
c. Anggota
1. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
6. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor;
8. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.