Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas: a. Ketua I b. Ketua II c. Wakil Ketua d. Sekretaris I e. Sekretaris II f. Anggota 4. 5. 6. 7. 8. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Luar Negeri 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Lingkungan HiduP dan Kehutanan; Menteri Pariwisata; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris lhbinet; dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal Ke{a Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri 1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; 2. Direktur . 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Sekretaris Pariwisata; 6. Sekretaris Badan Usaha dan 7. Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara llegal. l2l Susunan Penanggung Jawab Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris I d. Sekretaris II e. Anggota Kementerian Kementerian Milik Negara; Menteri Sekretaris Ne gara; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Perhubungan; 4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; 5. Wakil Menteri Luar dan 6. Gubernur Bali. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri 1. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara; dan Negeri; 3. Direktur . 3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 6. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Direktur Perhubungan Jenderal Udara, Kementerian Perhubungan; 9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 10. Bupati Badung; dan 11. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. (3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Ketua : Panglima INDONESIA b. Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2- Kepala Badan Intelijen Negara. c. Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA; 2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3. Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA; Tentara Nasional 4. Deputi. 4. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelilen Negara; 5. Sekretaris MiliGr PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 6. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 7. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN; 8. Pangtima Komando Daerah Militer lXlUdayana Bali; dan 9. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali.
Your Correction