Correct Article 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Current Text
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas:
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris I
e. Sekretaris II
f. Anggota
4. 5.
6. 7.
8. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Luar Negeri
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Lingkungan HiduP dan Kehutanan;
Menteri Pariwisata;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris lhbinet; dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal Ke{a Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri
1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
2. Direktur .
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Sekretaris Pariwisata;
6. Sekretaris Badan Usaha dan
7. Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara llegal.
l2l Susunan Penanggung Jawab Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris I
d. Sekretaris II
e. Anggota Kementerian Kementerian Milik Negara;
Menteri Sekretaris Ne gara;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Perhubungan;
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan;
5. Wakil Menteri Luar dan
6. Gubernur Bali.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
1. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara;
dan Negeri;
3. Direktur .
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Direktur Perhubungan Jenderal Udara, Kementerian Perhubungan;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
10. Bupati Badung; dan
11. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Ketua : Panglima INDONESIA
b. Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2- Kepala Badan Intelijen Negara.
c. Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional INDONESIA;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
3. Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA;
Tentara Nasional
4. Deputi.
4. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelilen Negara;
5. Sekretaris MiliGr PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
7. Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
8. Pangtima Komando Daerah Militer lXlUdayana Bali; dan
9. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali.
Your Correction
