Correct Article 4
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Current Text
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
a. Ketua
b. Anggota .
b. Anggota
: 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara, Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas, dan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
Your Correction
