Correct Article 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI PANGURURAN, KEJAKSAAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU, KEJAKSAAN NEGERI KWANDANG, KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG TUA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MOROTAI SELATAN
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pcmbentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Moratai Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Negeri Republik INDONESIA.
Your Correction
