Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI PANGURURAN, KEJAKSAAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU, KEJAKSAAN NEGERI KWANDANG, KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG TUA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MOROTAI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Ne~eri Bungku, maka Kabupaten Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Poso. \ (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangururan, maka Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Balige. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat clikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Maso hi. (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kwandang, maka Kabupaten Gorontalo Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto. (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Tua, maka Kabupaten Padang Lawas Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Morotai Selatan, maka Kabupaten Pulau Morotai dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Temate.
Your Correction