Correct Article 7
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan terdiri dari :
a. Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Kebijakan Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pemanfaatan Energi
b. Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Rencana Umum Energi Nasional dan Subbagian Pemantauan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
c. Bagian Hubungan Kamasyarakatan dan Persidangan yang terdiri dari Subbagian Dokumentasi, Subbagian Keprotokolan, dan Subbagian Hubungan Masyarakat.
Your Correction
