Correct Article 9
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Semua perkara yang ditangani oleh masing-masing Pengadilan Agama pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan tetapi belum diputus, penaganannya diteruskan oleh masing-masing Mahkamah Syar'iyah.
(2) Semua perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan tetapi belum diputus, penanganannya diteruskan oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Your Correction
