Correct Article 7
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENINGKATAN KONSULAT RI DI JOHOR BARU, MALAYSIA MENJADI KONSULAT JENDERAL RI
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 …
Your Correction
