Correct Article 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATU LICIN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.
Your Correction
