Correct Article 4
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATU LICIN
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam ...
dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawssan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Batulicin, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di KAPET Batulicin untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batulicin atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batulicin;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjutm, oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Batulicn;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada atau antar pengusaha di KAPET Batulicin,
sepanjang ...
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin.
Your Correction
