Correct Article 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATU LICIN
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batulicin dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Batulicin berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Batulicin yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Batulicin termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada
melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
