Correct Article 2
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATU LICIN
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batulicin ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawssan Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 3 …
Your Correction
