Article 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STAIN.
(2) Nama dan lokasi STAIN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(3) STAIN adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(4) Pembinaan STAIN secara teknis akademis dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilakukan oleh Menteri Agama.