Correct Article 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 15-1993 KE DALAM GAJI POKOK MENURUT PP 33-1994
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
