Correct Article 2
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 15-1993 KE DALAM GAJI POKOK MENURUT PP 33-1994
Current Text
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat Keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Your Correction
