Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur menujuk : a. Direktur Muda ; atau b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk mewakilinya dan segera melaporkan kepada Direktur Utama. (2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk : a. Direktur Muda ; atau b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk melakukan tugas Direktur.
Your Correction