Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjabaran mengenai susunan organisasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Direksi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction