Correct Article 28
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
Penjabaran mengenai susunan organisasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Direksi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction
