Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat membentuk proyek yang berkedudukan sebagai unit pelaksana Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Tugas, kewajiban dan wewenang Proyek, ditetapkan oleh Direksi. (3) Setiap Proyek dipimpin oleh Kepala Proyek yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur yang bersangkutan.
Your Correction