Correct Article 22
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Direksi dapat membentuk Perwakilan Perusahaan di luar negeri sebagai unit pelaksana di luar negeri, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah, yang tugasnya adalah sebagai berikut :
a. mewakili Perusahaan di luar negeri berdasarkan petunjuk Direksi;
b. mengadakan inventerisasi data dan fakta yang diperlukan baik secara berkala maupun secara insidentil mengenai kegiatan yang bersangkutan dengan Perusahaan dan Pelaksanaan Pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perwakilan Perusahaan di luar negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur Perwakilan Perusahaan di luar negeri untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya ;
b. membantu usaha perluasan pemasaran minyak dan gas bumi, hasil-hasil
minyak dan gas bumi serta produk-produk lainnya di luar negeri ;
c. inventarisasi dan analisis perkembangan industri minyak dan gas bumi serta
sumber daya panasbumi di luar negeri.
(3) Perwakilan Perusahaan di luar negeri dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Perwakilan Perusahaan di luar negeri mengadakan konsultasi dengan Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan.
Your Correction
