Correct Article 19
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan yang memiliki keahlian/perofesionalisme tinggi dalam ilmu pengetahuan tertentu, yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah sesuai keahliannya.
(2) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat mengangkat sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli sebagai unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan.
(3) Staf Ahli tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas operasional.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli mendapat petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Your Correction
