Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan yang memiliki keahlian/perofesionalisme tinggi dalam ilmu pengetahuan tertentu, yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah sesuai keahliannya. (2) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat mengangkat sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli sebagai unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan. (3) Staf Ahli tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas operasional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli mendapat petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Your Correction