Correct Article 13
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagaiberikut :
a. penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri :
b. pemasaran hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan
produk-produk lainnya di dalam negeri.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam bidang penyediaan dan pelayanan
bahan bakar minyak dan gas bumi, pemasaran hasilhasil minyak dan gas
bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya di dalam
negeri ;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Your Correction
