Correct Article 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi utama Perusahaan adalah :
a. perumusan kebijaksanaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta produk-produk lanjutannya dan kebijaksanaan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi;
b. pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan produk-produk lainnya, serta usaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi;
c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
2. Fungsi organik Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam
bidang-bidang sebagai berikut :
a. pengamanan perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, keselamatan kerja,
pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya;
b. pembinaan personil yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan ketenagakerjaan, pendidikan dan latihan serta pengurusan asdministrasinya;
c. keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian;
d. angkutan minyak dan gas bumi serta hasil-hasilnya melalui darat, pipa dan air, perkapalan, kebandaran, prasarana maritim, dan komunikasi elektronika;
e. pembinaan pengusahaan kontraktor asing;
f. pembinaan hukum, hubungan masyarakat, penyelenggaraan inventarisasi dan sistem informasi;
g. logistik dalam rangka penyediaan materiil, fasilitas dan jasa yang meliputi pembekalan, angkutan, pemeliharaan, konstruksi dan kesehatan;
h. administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran.
3. Fungsi pembinaan Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. penelitian dan pengembangan Perusahaan;
b. perencanaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka
panjang ;
c. pengorganisasian dan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
Perusahaan.
Your Correction
