Correct Article 4
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
Tugas pokok Perusahaan adalah :
a. melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta menghasilkan produk-produk lanjutannya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya;
b. menyediakan dan melayani bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik sebagai energi maupun sebagai bahan baku industri;
c. melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik.
Your Correction
