Correct Article 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Perusahaan bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
(2) Berdasarkan Keputusan
Nomor 22 Tahun 1981 Perusahaan melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi.
(3) Perusahaan dapat mendirikan anak perusahaan atau penyertaan modal Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah yang didasarkan pada anggaran Perusahaan, rencana kerja jangka panjang, menengah, tahunan dan rencana investasi Perusahaan.
Your Correction
