Correct Article 26
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Komisaris Pemerintah diangkat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Direktur Utama, Direktur dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Direktur Muda, Inspektur Perusahaan, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Perwakilan, Pimpinan Umum PERTAMINA Daerah, Kepala Divisi, dan jabatan-jabatan lain yang setaraf diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Dewan Komisaris Pemerintah.
(4) Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan dimana Perusahaan mengadakan penyertaan modal (Penyertaan Perusahaan), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan lain di luar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direksi.
Your Correction
