Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi Perusahaan adalah unsur Pimpinan Perusahaan yang terdiri dari seorang Direktur Utama sebagai Pimpinan dan 6 (enam) orang Direktur sebagai anggota. (2) Direksi bertugas dan berkewajiban serta mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memimpin, mengurus, dan mengendalilkan Perusahaan sesuai tujuan Perusahaan dan berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah; b. menyiapkan rencana kerja jangka panjang, menengah dan tahunan Perusahaan; c. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan; d. membuat laporan berkala dan laporan tahunan Perusahaan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan; f. menyiapkan susunan organisasi dan tatalaksana Perusahaan pada tingkat Pusat, Daerah, Perwakilan dan Unit Operasi menurut jenis kegiatan usaha yang dierlukan sesuai tujuan Perusahaan; g. menyiapkan susunan organisasi Anak Perusahaan; h. memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan dan Energi; i. mengawasi seluruh kegiatan aparatur Perusahaan pada tingkat Pusat, Daerah, Unit Operasi, Perwakilan di luar negeri, Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan; j. mengawasi Kontraktor Perjanjian Karya, melaksanakan pengelolaan perusahaan kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama Panasbumi, serta mengawasi kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya; k. mengangkat dan memberhentikan serta membina pegawai menurut peraturan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku; l. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pegawai Perusahaan sesuai peraturan Perusahaan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) serta sumber daya panas bumi, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan dan Energi. (4) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi manajemen pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah. (5) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji, pensiun dan/atau penghasilan lain para pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf l, Direksi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction