Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berada di daerah. (2) Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugas memperhatikan petunjuk dari Gubernur selaku Kepala Wilayah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Pembentukan Perpustakaan Daerah dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara. B A B III TATA KERJA
Your Correction