Correct Article 5
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.
Your Correction
