Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.
Your Correction