Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 terinci dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction