Correct Article 2
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2001.
(2) Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.
(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan atas Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi belanja pegawai negeri sipil yang menjadi beban Daerah.
(4) Khusus untuk daerah Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran yang baru pertama kali menerima Dana Alokasi Umum, perhitungan Dana Alokasi Umum dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan belanja pegawai dari Daerah induknya.
Your Correction
