Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan. (2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dijabat oleh Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan. (3) Pengorganisasian Sekretariat Dewan selanjutnya diatur oleh Ketua Dewan.
Your Correction