Correct Article 6
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Dewan yang berasal dari atau mewakili unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
(2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat untuk masa tugas 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali selama-lamanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Your Correction
