Correct Article 4
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Current Text
Dewan terdiri dari:
a. Ketua
merangkap anggota : Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
b. Wakil Ketua
merangkap anggota : 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Keuangan;
3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4) Menteri Pertanian;
5) Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
6) Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
c. Sekretaris
merangkap anggota : Direktur Jenderal Perkebunan
Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
d. Anggota
: 1) Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
4) Deputi Bidang Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
5) Deputi Bidang Produksi, Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
6) Deputi Bidang Pertanian dan Agribisnis, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
7) Wakil dari Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA;
8) Wakil dari Asosiasi Petani Tebu;
9) Wakil dari Yayasan Lembaga Komsumen INDONESIA;
10) Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA;
11) Wakil dari Asosiasi Importir dan Penyalur/Distribusi Gula;
12) Wakil dari Serikat Pekerja Seluruh INDONESIA Sektor Perkebunan;
13) Wakil dari Perguruan Tinggi.
Your Correction
