Correct Article 8
KEPPRES Nomor 109 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PENYABUNGAN
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Your Correction
