Correct Article 5
KEPPRES Nomor 109 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PENYABUNGAN
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Panyabungan maka wilayah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kotanopan dan Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Natal dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Kotanopan dan Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Natal.
Your Correction
