Correct Article 4
KEPPRES Nomor 109 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PENYABUNGAN
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Balige maka wilayah Daerah Kabupaten Toba Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarutung.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Porsea dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Pangururan dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea dan Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Pangururan.
Your Correction
